,

Etika Profesi Akuntansi

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.

Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.

Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.


PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Dalam menjalankan profesinya, salah satu jasa yang diberikan oleh publik adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut akuntan harus selalu berpedoman pada 3 hal, yakni : Norma Pemeriksaan Akuntan, Prinsip Akuntansi Indonesia, dan Kode Etik Profesi. Norma Pemeriksaan Akuntan merupaka tolak ukur mutu pekerjaan akuntan. Prinsip Akuntansi Indonesia merupakan kriteria penilaian terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Kode etik harus pula dijunjung tinggi oleh akuntan agar jasanya dapat dipertanggung jawabkan dan dipercaya oleh masyarakat.



PERKEMBANGAN PEMERIKSAAN AKUNTAN

Perkembangan-perkembangan penting di bidang pemeriksaan akuntan (auditing) pada akhir abad ke-20 ini adalah:

a. Pergeseran tujuan pemeriksaan dari penemuan kecurangan ke penentuan kewajaran laporan keuangan,

b. Peningkatan tanggung jawab para auditor kepada pihak-pihak ketiga, seperti pemerintah pengelola pasar modal, dan masyarakat investor,

c. Perubahan metode pemeriksaan dari pengujian yang terinci ke penggunaan teknik sampling, termasuk sampling statistic.

d. Munculnya faktor pengendalian intern sebagai dasar penemuan jumlah sampel pengujian.

e. Perkembangan prosedur pemeriksaan yang menggunakan sistem pemrosesan data elektronik serta alat bantu komputer.



Sesuai dengan pengelompokan para pemakai akuntansi, bidang-bidang spesialisasi akuntansi dapat dibagi sebagai berikut.

1. Akuntansi Keuangan atau Akuntansi Umum (Financial Accounting)

Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang kegiatannya sejak dari pencatatan transaksi sampai dengan penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan pihak di luar perusahaan, seperti investor, kreditur, pemerintah, dan lain sebagainya.

2. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)

Akuntansi manajemen adalah akuntansi yang meliputi segala kegiatan di dalam perusahaan dan membantu manajemen perusahaan untuk pertimbangan pengambilan keputusan.

3. Akuntansi Anggaran (Budgetting)

Akuntansi anggaran adalah akuntansi yang menyajikan kegiatan keuangan untuk jangka waktu tertentu dilengkapi sistem penganalisaan dan pengawasannya.

4. Akuntansi Pemeriksaan (Auditing)

Akuntansi pemeriksaan adalah akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan bebas atas akuntansi umum, yang biasanya dikerjakan oleh akuntan publik.

5. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)

Akuntansi perpajakan adalah akuntansi yang berkaitan dengan masalah perpajakan, seperti pengisian SPT, perhitungan PPh, PPN, dan sebagainya. Dengan tujuan untuk memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan menekan pajak seminimal mungkin.

6. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)

Akuntansi biaya adalah akuntansi yang kegiatan utamanya ditujukan untuk menghitung biaya-biaya produksi yang dikeluarkan perusahaan (pabrik) atau perusahaan industri.

7. Sistem Akuntansi (Accounting System)

Sistem akuntansi adalah akuntansi yang berhubungan dengan prosedur akuntansi dan peralatannya serta penentuan langkah dalam pengumpulan dan pelaporan data keuangan.

8. Akuntansi Pemerintahan (Government Accounting)

Akuntansi pemerintahan adalah akuntansi yang kegiatannya diarahkan pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan.

0 komentar:

Post a Comment